Sampul buku Praktik Kerjasama Internasional 01
Klik untuk memperbesar
Seri 01 · -

Praktik Kerjasama Internasional

Karya Ilham Dary Athallah, S.I.P., M.Hub.Int.

Membongkar jebakan MoU-sentrisme dan mengubah kerja sama internasional menjadi kapasitas institusional yang terukur.

  • Ukuran15,5 × 23 cm
  • Halaman216 hal
  • HargaHubungi kami

Surat permohonan ISBN dibuat otomatis dalam format PDF sesuai data terbitan ini.

Sinopsis

Tentang buku ini

Berapa banyak kerja sama internasional di kampus yang benar-benar hidup setelah penandatanganan MoU? Di banyak perguruan tinggi, jejaring global berhenti sebagai seremoni, foto bersama, dan arsip tahunan. Padahal, ketika pendidikan dipahami sebagai ekspor jasa, setiap pertukaran mahasiswa, kuliah bersama, riset kolaboratif, dan program lintas negara membawa pengetahuan, reputasi, serta nilai ekonomi melampaui batas nasional.

Buku ini menunjukkan cara mengubah kerja sama internasional menjadi kapasitas institusional yang terukur: memahami posisi perguruan tinggi dalam perdagangan jasa pendidikan, membedakan internationalization abroad dan at home, memilih mitra strategis, serta merancang program yang berdampak pada kurikulum, riset, mobilitas dosen, dan pengalaman mahasiswa. Melalui kerangka 4-R dan kasus kampus Indonesia, ditegaskan bahwa internasionalisasi tak harus bermula dari anggaran besar. Ditujukan bagi rektor, wakil rektor, International Office, dan unit kerja sama.

Terbitan lainnya

Baca juga

Lihat semua
Sampul buku AKTA JUAL BELI TANAH DAN KEKUATAN HUKUMNYA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA 01
-

AKTA JUAL BELI TANAH DAN KEKUATAN HUKUMNYA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA

110 hal · 15,5 × 23 cm

Akta Jual Beli Tanah dan Kekuatan Hukumnya: Dalam Pembuktian Perkara Perdata membahas peran penting Akta Jual Beli (AJB) sebagai dokumen hukum dalam transaksi pertanahan. Buku ini menguraikan pengertian, jenis, dan fungsi akta serta kedudukan, tugas, dan wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan AJB. Pembahasan juga memberikan gambaran mengenai tanggung jawab hukum PPAT dan kedudukan AJB sebagai alat bukti dalam perkara perdata.

Lihat detail